Breaking News

RUU Reforma Agraria Selangkah Lagi Jadi UU, KPA Berharap Jadi Kado Hari Tani

IMG 20260921 WA0035
Bagikan
Lihat Tersimpan

Jakarta – Reazon.id

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria memasuki tahap akhir pembahasan di DPR RI.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati hasil pembahasan Tingkat I RUU tersebut untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI. Jika mendapat persetujuan dalam paripurna, RUU tersebut akan disahkan menjadi undang-undang.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyambut perkembangan tersebut. Organisasi masyarakat sipil itu berharap pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria dapat menjadi kado Hari Tani Nasional yang diperingati setiap 24 September.

Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mengatakan, perjalanan RUU tersebut telah melalui proses panjang. Menurut dia, seluruh fraksi di Baleg telah menyampaikan pendapat mini fraksi dan menyepakati substansi RUU bersama pemerintah.

“Artinya, ini tinggal satu langkah lagi menuju sidang paripurna tahap II untuk memastikan dan mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria,” ujar Dewi.

Menurut Dewi, RUU tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat untuk menjalankan reforma agraria, terutama dalam menangani ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria.

KPA menyebut sejumlah substansi yang selama ini menjadi perhatian gerakan reforma agraria telah masuk dalam RUU, antara lain penyelesaian konflik agraria, koreksi ketimpangan, redistribusi tanah dan pemulihan hak, serta pemberdayaan subjek reforma agraria.

Salah satu sasaran yang disebut KPA adalah koreksi terhadap ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Dewi mengatakan RUU tersebut menargetkan penurunan ketimpangan hingga rasio gini tanah setidaknya 0,30.

Selain itu, RUU juga mengatur kelembagaan khusus untuk penyelenggaraan reforma agraria. Dalam pembahasan di Baleg, nomenklatur lembaga tersebut mengalami perubahan dari Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA).

KPA juga menyebut petani, buruh tani, penggarap, nelayan kecil dan tradisional, petambak, kelompok marginal di perkotaan, serta perempuan sebagai kelompok yang masuk dalam cakupan subjek reforma agraria.

Sementara objek reforma agraria mencakup sejumlah persoalan tanah dan sumber agraria yang selama ini menjadi sumber konflik, termasuk tanah negara, tanah terlantar, serta kawasan tertentu yang telah dikelola masyarakat.

Dewi berharap substansi tersebut tetap dipertahankan hingga pembahasan di paripurna.

“Kita tunggu besok. Mudah-mudahan substansi yang dibahas hari ini selamat, tetap kuat secara substansial, dan kuat keberpihakannya kepada rakyat,” katanya.

KPA kemudian mendorong agar pengesahan RUU pada 22 September 2026 dapat menjadi momentum menjelang Hari Tani Nasional.

Bagi KPA, ukuran keberhasilan undang-undang tersebut bukan hanya pengesahannya, tetapi sejauh mana aturan itu nantinya dapat digunakan masyarakat untuk menyelesaikan konflik agraria, memulihkan hak masyarakat adat, memberikan akses tanah bagi petani yang tidak memiliki tanah, serta melindungi wilayah kehidupan nelayan dan kelompok masyarakat lainnya.

“Kado yang baik artinya ada lembaga khusus tempat rakyat menyelesaikan konflik agrarianya. Tempat para petani kecil dan petani tak bertanah mendapat tanah dan sumber agraria. Tempat masyarakat adat wilayahnya dipulihkan. Tempat nelayan kampung dan wilayah tangkapnya dapat dilindungi.”

Meski Baleg dan pemerintah telah menyepakati RUU tersebut untuk dibawa ke paripurna, pengesahan sebagai undang-undang masih menunggu keputusan dalam rapat paripurna DPR RI yang dijadwalkan pada Selasa (22/9/2026).

 

Di sisi lain, pada hari yang sama, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria menyerukan agar RUU tersebut tidak disahkan secara kilat dan menyoroti proses partisipasi publik serta sejumlah substansi dalam rancangan aturan.

Penulis

Reazon-03

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *