Jakarta – Reazon.id — DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (22/9/2026).
Rapat digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Sidang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Pengesahan dilakukan setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR menyampaikan laporan pembahasan RUU tersebut. Pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi.
“Apakah RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco.
Peserta rapat kemudian menjawab, “Setuju.”
Dengan pengesahan tersebut, RUU Pengaturan Reforma Agraria resmi menjadi undang-undang setelah sebelumnya disepakati dalam pembahasan tingkat I antara DPR dan pemerintah pada Senin (21/9/2026).
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyambut pengesahan tersebut sebagai bagian penting dari perjalanan panjang perjuangan reforma agraria di Indonesia.
Dalam siaran persnya, KPA menyebut pengesahan UU tersebut sebagai “langkah maju untuk mewujudkan reforma agraria sejati di Indonesia” sekaligus momentum yang berdekatan dengan Hari Tani Nasional.
Namun, KPA menekankan bahwa pengesahan undang-undang bukan menjadi titik akhir. Menurut organisasi tersebut, ukuran utama keberadaan UU itu adalah pelaksanaannya dan dampaknya terhadap masyarakat.
“Kado yang baik tentu bukan sekadar lahirnya sebuah Undang-Undang. Ukurannya adalah sejauh mana UU Pengaturan Reforma Agraria benar-benar dijalankan dan mampu menghadirkan perubahan nyata bagi rakyat,” tulis KPA.
KPA menyebut UU Pengaturan Reforma Agraria memuat sejumlah ketentuan, antara lain mengenai pemenuhan dan pemulihan hak rakyat atas tanah, penetapan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA), pengaturan objek dan subjek reforma agraria, serta pembentukan lembaga khusus penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Regulasi tersebut juga mengatur penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, pemberdayaan masyarakat penerima reforma agraria, serta perlindungan hukum bagi masyarakat yang mempertahankan hak atas tanahnya.
Selain itu, UU tersebut mengatur penataan dan pengendalian penguasaan serta pemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi penguasaan tanah, termasuk oleh korporasi negara maupun swasta.
KPA juga menyoroti sejumlah ketentuan lain, seperti penguatan partisipasi masyarakat, pembentukan Dewan Pengawas, sistem data dan pelaporan reforma agraria, pendanaan, ketentuan pidana, serta ketentuan peralihan.
Menurut KPA, berbagai mandat tersebut harus segera diterjemahkan dalam pelaksanaan di lapangan. Lembaga penyelenggara reforma agraria, kata KPA, diharapkan dapat menjadi tempat masyarakat memperoleh penyelesaian atas persoalan agraria, termasuk konflik tanah, pengakuan wilayah masyarakat adat, perlindungan wilayah tangkap nelayan, serta pemenuhan hak perempuan atas tanah.
KPA juga meminta pelaksanaan UU tersebut diarahkan untuk mengoreksi konsentrasi penguasaan tanah skala besar dan kebijakan negara yang berdampak pada hilangnya hak masyarakat atas tanah dan sumber-sumber agraria.
“Karena itu, pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria bukan akhir perjuangan. Inilah babak baru Reforma Agraria,” tulis KPA.
KPA menilai tahap selanjutnya adalah memastikan kelembagaan reforma agraria segera dibentuk dan bekerja, penyelesaian konflik agraria berjalan, tanah dapat didistribusikan kepada masyarakat, serta ketimpangan penguasaan tanah dikoreksi.
KPA juga menyampaikan apresiasi kepada organisasi tani, masyarakat adat, nelayan, perempuan, buruh, pemuda, masyarakat miskin kota, organisasi non-pemerintah, akademisi, serta jaringan solidaritas yang selama ini terlibat dalam proses perjuangan dan pembahasan UU tersebut.
Bagi KPA, UU Pengaturan Reforma Agraria merupakan hasil dari perjuangan dan kerja kolektif berbagai kelompok masyarakat. Organisasi itu menegaskan pengawalan terhadap pelaksanaan UU menjadi tahapan berikutnya agar kebijakan reforma agraria dapat diterapkan dan berdampak terhadap masyarakat.





Tinggalkan Balasan