Banyumas – Reazon.id Sejumlah pemerintah desa di Banyumas, Jawa Tengah dan kelurahan di Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta, belum menerima penyerahan aset Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Alasan yang disampaikan berbeda. Di Banyumas, sebagian kepala desa mempertanyakan status lahan yang digunakan untuk pembangunan KDMP karena masih berada di zona hijau.
Sementara di Kulon Progo, sejumlah lurah memilih belum menandatangani berita acara serah terima karena proses verifikasi dan validasi (verval) aset belum selesai.
Ketua Paguyuban Kepala Desa Satria Praja Banyumas, Saifuddin, mengatakan sikap kepala desa terhadap penyerahan aset KDMP cukup beragam.
Sebagian kepala desa telah menerima aset karena bangunan KDMP sudah selesai, operasional berjalan, dan kendaraan penunjang seperti truk, pikap, serta kendaraan roda tiga telah tersedia.
Namun, sebagian lainnya belum bersedia menandatangani berita acara serah terima karena KDMP dibangun di lahan yang masih berstatus zona hijau.
“Jadi teman-teman yang menolak dan tidak mau menandatangani karena meminta harus ada prosedurnya dulu. Ada payung hukum yang jelas,” kata Saifuddin kepada TribunBanyumas.com, Kamis (17/9/2026).
Menurut Saifuddin, kepala desa mempertimbangkan kemungkinan munculnya persoalan hukum terkait penggunaan lahan tersebut.
Karena itu, mereka menunggu proses perubahan peruntukan lahan dari zona hijau menjadi zona yang sesuai dengan pembangunan KDMP.
Saifuddin belum dapat memastikan jumlah KDMP yang berada di zona hijau maupun jumlah kepala desa yang belum menerima penyerahan aset.
Ia menyebut berdasarkan data dinas terkait, sekitar 180 titik KDMP di Banyumas telah selesai dibangun. Dari jumlah tersebut, sekitar 56 KDMP telah beroperasi dan dilakukan penyerahan aset.
“Kalau sudah operasional pasti sudah serah terima atau unit kendaraanya sudah datang,” ujar Saifuddin.
Sejumlah Lurah di Kulon Progo Juga Belum Tanda Tangan
Persoalan serah terima aset KDMP juga terjadi di Kabupaten Kulon Progo.
Sejumlah lurah belum bersedia menandatangani berita acara serah terima karena proses verval aset belum selesai.
Lurah Tirtorahayu, Kapanewon Lendah, Agus Sujarwo mengatakan, serah terima aset harus menunggu proses verval fisik dan alur birokrasi dari kementerian terkait.
“Serah terima aset secara resmi harus menunggu selesainya proses verval fisik serta alur birokrasi berjenjang dari kementerian terkait,” kata Agus, Jumat (11/9/2026), dikutip dari Tribun Jogja.
Agus menjelaskan pembangunan sarana KDMP di wilayahnya melibatkan PT Agrinas Pangan Nusantara dan Kementerian Koperasi.
Menurutnya, proses penyerahan aset harus mengikuti mekanisme yang telah ditentukan.
Verval dilakukan oleh tim tingkat kabupaten yang diketuai Sekretaris Daerah Kulon Progo.
“Setelah verval tuntas dan dilaporkan, baru dari Agrinas menyerahkan ke Kemenkop, dan dari Kemenkop yang menyerahkan ke kelurahan,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan Lurah Margosari, Kapanewon Pengasih, Danang Subiantoro.
Danang mengatakan para lurah mempertimbangkan konsekuensi hukum dan administrasi apabila menandatangani berita acara serah terima aset tanpa melalui prosedur yang ditentukan.
Paguyuban Lurah dan Pamong se-DIY Nayantoko juga disebut telah berkoordinasi dengan PT Agrinas Pangan Nusantara mengenai prosedur serah terima aset tersebut.
Di dua daerah tersebut, pemerintah desa dan kalurahan belum seluruhnya melakukan penyerahan aset KDMP. Persoalan yang disampaikan berkaitan dengan status lahan, proses verval, serta tahapan administrasi penyerahan aset.





Tinggalkan Balasan