Semarang – Reazon.id
Bupati Pati nonaktif Sudewo dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam perkara korupsi yang menjeratnya. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/9/2026).
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Sudewo membayar denda serta uang pengganti. Jaksa turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.
Tuntutan tersebut mendapat respons dari Gerakan Masyarakat Pati Ora Sepele (POS). Kelompok masyarakat sipil tersebut menyatakan tidak puas dengan besaran tuntutan yang diajukan JPU.
Juru Bicara POS, Kang Ipul, mengatakan angka 8 tahun 6 bulan dinilai belum mencerminkan keberanian penuntut umum dalam menangani perkara yang mereka pandang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan jabatan.
“Tuntutan ini kami pandang sebagai batasan minimum keberanian penuntut umum dalam menuntut kejahatan jabatan (abuse of power),” ujar Kang Ipul dalam keterangan tertulis.
Meski demikian, POS mengapresiasi adanya tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dan pembayaran uang pengganti.
Menurut POS, pidana tambahan tersebut penting untuk memberikan efek jera sekaligus memulihkan kerugian negara.
POS juga menyoroti aspek lain dari perkara Sudewo, terutama dugaan persoalan dalam proyek dan pengisian perangkat desa.
Mereka menilai perkara tersebut memiliki dampak terhadap masyarakat karena berkaitan dengan penggunaan kewenangan dan pelayanan publik di tingkat desa.
Dalam pernyataannya, POS juga mengkritik sikap Sudewo yang tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan.
Menurut kelompok tersebut, sikap itu berkaitan dengan persoalan etika kepemimpinan dan pertanggungjawaban pejabat publik.
Perkara Sudewo selanjutnya akan memasuki tahapan pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Dengan demikian, tuntutan 8 tahun 6 bulan penjara yang dibacakan JPU belum merupakan putusan pengadilan.
Status hukum Sudewo akan ditentukan melalui putusan majelis hakim setelah seluruh tahapan persidangan selesai.





Tinggalkan Balasan