BANYUMAS — Reazon.id
Membeli rumah biasanya adalah perkara sederhana: memilih lokasi, membayar, lalu menempati.
Namun, cerita berbeda dialami Hendy Saputra. Setelah membeli unit di Perumahan Sapphire Mansion, Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, Banyumas, ia justru harus memperjuangkan persoalan yang dibawanya ke ranah hukum.
Perkara yang telah berjalan hampir dua tahun itu kini memasuki babak baru. Polisi menetapkan dua orang dari jajaran direksi perusahaan pengembang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Keduanya adalah Direktur Utama berinisial NA dan Direktur Operasional berinisial AR.
Kuasa hukum Hendy, Djoko Susanto, mengatakan pihaknya menerima surat penetapan tersangka pada 25 September 2026.
“Kita sudah menemui titik terang, yaitu sudah ditetapkannya tersangka dua orang secara korporasi, Direktur Utama dengan Direktur Operasional,” kata Djoko kepada wartawan, Senin (28/9).
Dari rumah ke persoalan tanah
Menurut Djoko, perkara ini tidak berhenti pada persoalan transaksi antara pembeli dan pengembang. Ada persoalan mengenai tanah yang menjadi lokasi pembangunan perumahan.
Djoko menyebut tanah tersebut sebelumnya merupakan tanah desa yang diperuntukkan bagi pembangunan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Namun, menurut dia, tanah tersebut kemudian digunakan untuk pembangunan perumahan komersial.
“Peruntukannya adalah untuk rumah sederhana dan sangat sederhana. Kemudian ternyata peralihan fungsinya adalah untuk tanah komersial, bangunan mewah dan sebagainya,” ujarnya.
Dugaan perubahan peruntukan tersebut menjadi salah satu latar belakang laporan yang ditempuh Hendy.
Hendy mengatakan dirinya telah memperjuangkan perkara tersebut selama sekitar satu setengah tahun. Ia mengapresiasi proses hukum yang telah berjalan.
“Alhamdulillah punya titik terang. Yang pertama saya ucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian. Kepolisian benar-benar menjalankan proses ini secara profesional,” kata Hendy.
Menurut Hendy, proses penyelidikan dan penyidikan membutuhkan waktu karena polisi harus meminta keterangan dari berbagai pihak serta instansi yang berkaitan dengan persoalan tanah dan pembangunan perumahan.
Ia berharap proses hukum selanjutnya dapat mengungkap secara jelas pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Soal izin pembangunan
Hendy juga mengungkap persoalan lain yang menurutnya berkaitan dengan pembangunan Sapphire Mansion.
Ia mengklaim izin pembangunan atau site plan perumahan tersebut telah dicabut pemerintah pada 2018. Namun, menurut Hendy, aktivitas penjualan masih berlangsung hingga 2019.
“Saya sudah sampaikan, di tahun 2018 sebenarnya site plan izin sudah dicabut sama pemerintah. Tapi kenyataannya sampai 2019 Sapphire tetap menjalankan,” ujarnya.
Hendy mengaku mengalami kerugian hampir Rp1 miliar akibat persoalan tersebut.
Ia juga menyebut masih terdapat sekitar 300 unit di kawasan tersebut yang menurutnya belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pernyataan mengenai pencabutan site plan, kerugian, dan jumlah unit yang disebut belum memiliki PBG tersebut merupakan keterangan dari Hendy dan masih menjadi bagian dari perkara yang diproses secara hukum.
Dua pengembang diperiksa sebagai tersangka
Satreskrim Polresta Banyumas selanjutnya akan memanggil dan memeriksa NA dan AR sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Ardi Kurniawan mengatakan pemeriksaan terhadap keduanya akan dijadwalkan.
“Kita akan menjadwalkan untuk memanggil dan memeriksa sebagai tersangka, jadi ada dua orang yaitu NA dan AR,” kata Ardi.
Kuasa hukum pelapor mengatakan pihaknya akan mendorong agar penyidikan segera dilanjutkan hingga perkara dilimpahkan dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri Banyumas.
Dengan penetapan dua tersangka tersebut, perkara Sapphire Mansion kini memasuki tahap penyidikan. Persoalan yang bermula dari pembelian rumah itu kemudian berkembang menjadi perkara yang menyangkut dugaan perlindungan konsumen, peruntukan tanah, dan perizinan pembangunan.





Tinggalkan Balasan