JAKARTA, Reazon.id – Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya. Penetapan tersebut diumumkan Bareskrim Polri pada Selasa, 3 November 2026.
Listyo Sigit menjadi satu dari tiga tersangka yang ditetapkan penyidik dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik. Dua tersangka lainnya disebut berinisial ASN dan EH.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan penetapan tersebut dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta. Penyidik menyebut dugaan tindak pidana melibatkan penyadapan terhadap sejumlah nomor eptelepon tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
”Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep Safrudin.
Dalam perkara ini, Listyo Sigit diduga terlibat dalam aktivitas penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Penyidik juga menyebut dugaan penyadapan menyasar sejumlah pihak lain di luar lingkungan kepresidenan.
”Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” kata Asep.
Bareskrim menyebut dugaan penyadapan berlangsung pada 2025 hingga 2026. Sasaran penyadapan diduga mencakup pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, serta pengusaha.
Penyidik menduga aktivitas tersebut dilakukan tanpa hubungan dengan proses penyelidikan atau penyidikan yang sah. Dalam keterangan konferensi pers, Asep menegaskan bahwa pemantauan dan penyadapan seharusnya dilakukan berdasarkan ketentuan hukum.
Selain dugaan penyadapan, penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan data elektronik pada Oktober 2026. Penghapusan tersebut diduga berkaitan dengan upaya menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya dilakukan.
Perkara tersebut kini berada dalam proses penyidikan Bareskrim Polri. Penetapan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan dan belum merupakan putusan pengadilan mengenai kesalahan para tersangka.***





Tinggalkan Balasan