Reazon.id – Mahkamah Konstitusi resmi menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait frasa “atau sekolah lain yang sederajat” dalam persyaratan pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden.
Putusan perkara nomor 370/PUU-XXIV/2026 tersebut diketok setelah majelis hakim menilai 12 orang pemohon dari pelbagai latar belakang profesi itu tidak memenuhi syarat kedudukan hukum atau legal standing.
Dalam sidang pembacaan putusan, hakim menegaskan bahwa para pemohon gagal menjelaskan keterkaitan antara kerugian hak konstitusional yang dialami dengan berlakunya norma yang tengah diuji.
Hakim juga menegaskan tidak menemukan bukti perlakuan diskriminatif atau perbedaan perlakuan yang dialami pemohon akibat keberlakuan aturan ijazah tersebut.
”Ataupun surat keterangan tanda tamat sekolah menengah dimaksud yang berpotensi para Pemohon tidak mendapat kepastian hukum yang adil sebagai akibat keberlakuan dari norma dan penjelasan yang dimohonkan pengujian,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam persidangan di Jakarta, Kamis (29/10).
Adapun pasal yang dipersoalkan meliputi Pasal 169 huruf r beserta penjelasannya serta Pasal 227 huruf l UU Pemilu yang mengatur batas minimum pendidikan capres-cawapres setara sekolah menengah atas.
Para pemohon beranggapan bahwa penjelasan frasa tersebut berpotensi menimbulkan ketidakjelasan hukum serta memicu kegaduhan publik terkait legalitas pendaftaran calon wakil presiden.
Mereka menilai pemberian ruang penggunaan surat keterangan kesetaraan ijazah telah memberikan keistimewaan tertentu yang merugikan hak konstitusional warga negara serta merusak kepastian hukum pemilu.
”Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” bunyi pasal UU Pemilu yang sempat dipersoalkan para pemohon sebelum akhirnya ditolak Mahkamah.
Lantaran pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum yang sah, MK memutus untuk tidak melanjutkan pemeriksaan ke tahap pokok perkara dan secara resmi mengakhiri gugatan tersebut.***





Tinggalkan Balasan