Breaking News

KPA Soroti Penghapusan 297 DIM oleh pemerintah dalam Kelanjutan RUU Pengaturan Reforma Agraria

Konsorsium Pembaruan Agraria Kpa 169
Bagikan
Lihat Tersimpan

Jakarta — Reazon.id

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengkritik Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria.

Dalam siaran pers, Kamis (17/9/2026), KPA menyebut telah mengkaji 598 DIM Pemerintah. Dari jumlah tersebut, 297 DIM atau 49,7 persen disebut diusulkan untuk dihapus. Sementara 156 DIM atau 26,1 persen dinyatakan tetap.

Menurut KPA, penghapusan tersebut tidak sekadar menyangkut perubahan teknis atau redaksional. Sejumlah norma yang diusulkan untuk dihapus berkaitan dengan kelembagaan Reforma Agraria, objek Reforma Agraria, penyelesaian konflik agraria, serta instrumen untuk mengatasi persoalan sektoral.

“Banyak di antaranya justru menyasar norma-norma fundamental, terutama mengenai kelembagaan Reforma Agraria, Objek Reforma Agraria, penyelesaian konflik agraria, serta instrumen untuk menerobos kebuntuan sektoral,” demikian pernyataan KPA dalam siaran persnya.

Organisasi tersebut menilai arah DIM Pemerintah menunjukkan kementerian dan lembaga belum beranjak dari kewenangan sektoral yang selama ini dinilai menjadi salah satu persoalan dalam pelaksanaan Reforma Agraria.

Soroti Penghapusan BRAN

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah usulan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).

Dalam RUU inisiatif DPR, BRAN dirancang sebagai badan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki kewenangan lintas sektor untuk menangani persoalan Reforma Agraria.

KPA menyebut 87 dari 89 DIM mengenai BRAN atau 97,8 persen diusulkan Pemerintah untuk dihapus. Selain itu, seluruh 24 DIM mengenai Dewan Pengawas BRAN juga disebut diusulkan untuk dihapus.

Menurut organisasi tersebut, kondisi itu berbeda dengan pembahasan pada peringatan Hari Tani Nasional 2025.

Dalam pertemuan yang dihadiri pimpinan DPR RI, sejumlah kementerian dan lembaga, KPA, serta perwakilan organisasi rakyat, pembentukan badan khusus Reforma Agraria disebut telah dibahas.

Saat itu, KPA mengusulkan badan khusus yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk mengatasi tumpang tindih regulasi, kewenangan, dan persoalan sektoral.

“Badan ini diperlukan untuk mengurai tumpang tindih regulasi, kewenangan dan ego sektoral yang selama ini menjadi penghambat penyelesaian konflik dan pelaksanaan Reforma Agraria,” tulis KPA.

Namun, menurut KPA, DIM Pemerintah yang disampaikan dalam pembahasan RUU saat ini justru menunjukkan arah berbeda.

Persoalkan Pembatasan Objek Reforma Agraria

KPA juga menyoroti kecenderungan mempersempit Reforma Agraria menjadi persoalan pertanahan.

Organisasi tersebut merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dalam pandangan KPA, pengertian agraria dalam UUPA tidak hanya berkaitan dengan tanah, tetapi mencakup bumi, air, ruang angkasa, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

Karena itu, Reforma Agraria dinilai tidak dapat direduksi menjadi penataan hak atas tanah maupun administrasi pertanahan.

“Jika Objek Reforma Agraria dalam RUU ini hanya dibatasi pada tanah, maka Reforma Agraria justru dipersempit dari mandat dasar yang telah diletakkan UUPA 1960,” tulis KPA.

KPA juga menyoroti usulan pengecualian terhadap tanah yang berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan aset BUMN tertentu dari objek Reforma Agraria.

Menurut mereka, status administratif suatu tanah tidak serta-merta menghapus sejarah penguasaan masyarakat maupun konflik yang berlangsung di atasnya.

“Label ‘aset negara’, ‘aset BUMN’, ‘kawasan hutan’ ataupun ‘PSN’ tidak boleh otomatis menjadi tameng yang membuat suatu wilayah atau penguasaan sumber agraria kebal dari proses Reforma Agraria,” demikian pernyataan tersebut.

Singgung Kasus HGB ATR/BPN

Dalam siaran persnya, KPA turut menyinggung operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Kasus tersebut dinilai memperlihatkan pentingnya mekanisme pengawasan dan koreksi terhadap kewenangan sektoral dalam pengelolaan agraria.

KPA mempertanyakan mekanisme penyelesaian konflik apabila lembaga yang menerbitkan keputusan atau hak atas tanah pada saat bersamaan juga menjadi pihak yang menentukan penyelesaian konflik akibat keputusan tersebut.

“Sebab, bagaimana konflik agraria dapat diselesaikan secara adil apabila lembaga yang menerbitkan suatu keputusan atau hak, pada saat yang sama juga menjadi pihak yang menentukan penyelesaian konflik akibat keputusan tersebut?” tulis KPA.

Atas persoalan tersebut, KPA meminta kewenangan BRAN untuk menyelesaikan konflik lintas sektor tetap dipertahankan dalam RUU.

Minta Keterbukaan Informasi Agraria

Selain kelembagaan dan objek Reforma Agraria, KPA meminta norma mengenai keterbukaan informasi tetap dipertahankan.

Menurut mereka, masyarakat membutuhkan akses terhadap informasi mengenai penguasaan dan pemanfaatan sumber-sumber agraria, termasuk informasi mengenai HGU, HGB, Hak Pengelolaan, konsesi, serta aset BUMN dan BUMD.

KPA menilai keterbukaan tersebut penting agar masyarakat memiliki posisi yang lebih setara ketika berhadapan dengan negara maupun korporasi dalam persoalan agraria.

Dalam tujuh poin tuntutannya, KPA meminta DPR dan Pemerintah mempertahankan norma-norma fundamental RUU Pengaturan Reforma Agraria, termasuk kelembagaan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, kewenangan BRAN dalam penyelesaian konflik lintas sektor, cakupan objek Reforma Agraria sesuai konsepsi UUPA 1960, serta sistem keterbukaan informasi.

KPA juga meminta Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria DPR RI menjaga tujuan awal RUU dalam pembahasan DIM.

“RUU Pengaturan Reforma Agraria harus menjadi alat untuk membongkar kebuntuan lama, bukan dibajak menjadi dasar hukum baru untuk mempertahankan status quo,” tegas KPA.

Penulis

Reazon Mediatama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *