JAKARTA, Reazon.id — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan kementeriannya.
Nusron ditemui awak media selepas salat Jumat di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (18/9/2026). Ia mengatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK.
“Kami akan mengikuti dan membantu proses yang ada. Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal Kantor ATR/BPN,” kata Nusron, seperti dikutip dari unggahan akun Instagram resmi Kementerian ATR/BPN.
Nusron juga memastikan proses pelayanan pertanahan kepada masyarakat tetap berjalan meski KPK tengah menangani perkara dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya.
“Insyaallah tidak terganggu. Kami minta tetap solid, pelayanan tetap berjalan. Pelayanan hak 10 hari tetap berjalan, pengukuran terjadwal tetap berjalan, karena sebelumnya kami sudah berkomitmen untuk melakukan itu, termasuk beberapa inovasi-inovasi yang ada,” ujarnya.
KPK sebelumnya melakukan OTT terkait dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Berdasarkan siaran pers KPK Nomor 54/HM.01.04/KPK/56/9/2026 tertanggal 15 September 2026, delapan tersangka terdiri atas Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Direktur Utama Summarecon, satu pihak swasta, serta empat pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
Empat pihak swasta yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron masing-masing berinisial ARF, FEZ, MF, dan ERW. KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB), pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), serta pembukaan blokir SHGB atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, terdapat dugaan pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar dalam proses pengurusan tersebut. Sebagian uang, yakni Rp200 juta, disebut KPK diduga diserahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I melalui ERW.
Selain dugaan suap tersebut, KPK juga menyebut adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan lainnya.
KPK turut mengamankan barang bukti elektronik dan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.
Sementara itu, Nusron mengatakan proses hukum akan diikuti dan dibantu oleh pihak Kementerian ATR/BPN. Ia juga meminta jajaran kementerian tetap solid dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Hingga keterangan Nusron pada Jumat (18/9/2026), KPK belum menetapkan Nusron Wahid sebagai tersangka dalam perkara tersebut.





Tinggalkan Balasan